HUKUM & KRIMINAL

Viral Ibu Muda Kembali Dijebloskan Masuk Rutan Kolaka Usai Bebas, Polres Kolaka Angkat Bicara

346
×

Viral Ibu Muda Kembali Dijebloskan Masuk Rutan Kolaka Usai Bebas, Polres Kolaka Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

KOLAKA -Video viral seorang ibu muda inisial VUS (21) kembali dijebloskan ke dalam rutan Klas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara sesaat setelah bebas dari bui. VUS kembali ditahan dalam kasus penganiayaan lain setelah menjalani masa pidananya di kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya sendiri inisial SU.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi arif menyampaikan jika penyidik Polres Kolaka pada pukul. 11.00 Wita, Minggu (19/1) melakukan penangkapan VUS sehubungan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai padal 351 ayat 1 KUHP.

Sebelum dilakukan penangkapan, Penyidik telah memfasilitasi dengan mediasi melibatkan FKUB, Pemerintah Kelurahan di Rutan Klas II B Kolaka namun tidak terjadi kesepakatan. VUS dikemukakan Iptu Dwi arif mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan M.

“Keluar dari sini saya b*n*h,” ucap VUS dikutip Dwi arif, Senin (20/1/2025).

Ditambahkan Dwi arif, beberapa saat kemudian VUS berupaya untuk menyerang kembali namun dihalangi oleh petugas. Atas pengancaman dan penyerangan terhadap M, dirinya melaporkan VUS pada 15 Januari 2025 mengingat tidak adanya kesepakatan,

Penyidik dikatakan melaksanakan gelar perkara dan menetapkan VUS sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan.

“VUS dikhawatirkan akan melakukan kembali tindak pidana dan adanya potensi yang mengancam keselamatan jiwa M,” katanya.

Dwi arif juga bilang, VUS sebelumnya telah divonis bersalah oleh PN Kolaka dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada SU (suami VUS) pada tanggal 21 juni 2024 dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara laporan VUS pada 15 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya kepadanya juga telah ditindaklanjuti. Penyidik Polres Kolaka telah dilakukan penangkapan dan penahanan. SU telah diputus secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan oleh Pengadilan Negeri kolaka pada 17 Desember 2024.

“Dipidana penjara selama 4 bulan 10 hari,” bebernya.

Sementara untuk laporan VUS terhadap M, SU, dan Y perihal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan pada 13 Agustus 2024 juga telah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara. Perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangkanya segera digelarkan setelah tercukupinya alat bukti.(bas)