KOLAKA UTARA

Desak Dibubarkan, Ampera-KU Tuding Grub FB FKKU jadi Wadah Penyebaran Fitnah dan Hoax

53
×

Desak Dibubarkan, Ampera-KU Tuding Grub FB FKKU jadi Wadah Penyebaran Fitnah dan Hoax

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM – Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Kolaka Utara (Ampera-KU) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kolaka Utara, sekitar pukul 11.30 WITA. Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan Anwar.

Massa menyoroti keberadaan salah satu grup di Kolut, Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU) yang dianggap jadi wadah disinformasi, ujaran kebencian, hingga dugaan serangan personal tanpa dasar (fitnah) secara berulang.

Tuntutan itu mereka layangkan lantaran admin grub dinilai melakukan pembiaran terhadap akun-akun anonim yang bebas menyebar fitnah. Padahal, setiap unggahan bisa ditangguhkan jika tanpa disertai bukti kebenarannya sebelum muncul ke ruang publik.

Menurut mereka, kondisi tersebut tidak hanya merusak kualitas ruang publik digital di Kolaka Utara, tetapi juga berpotensi menabrak norma hukum, termasuk terkait pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demo di Kantor Diskominfo Dinilai Tak Tepat Sasaran

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Kehumasan Diskominfo Kolut, Syahlan Launu, menghargai dan berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan karena diskominfo juga memikiki tugas memantau ruang digital termasuk medsos.

Menurutnya, pendekatan yang lebih konstruktif dalam menyikapi persoalan ruang digital adalah melalui dialog dan konsultasi langsung, agar pemahaman terhadap tata kelola informasi dapat lebih komprehensif.

Syahlan menjelaskan, Diskominfo memiliki peran dalam memantau aktivitas ruang digital, termasuk media sosial yang berkaitan dengan wilayah Kolaka Utara. Untuk mendukung hal tersebut, telah dibentuk satuan tugas di wilayah Indonesia bagian tengah yang bertugas melakukan pemantauan secara berkala.

Terkait grup Facebook yang disoroti mahasiswa, pihaknya mengungkapkan bahwa forum tersebut telah dua kali dilaporkan karena dinilai mengganggu, terutama terkait dugaan penyebaran informasi yang tidak akurat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas digital, maka penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk mahasiswa, seharusnya melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk pemanggilan pihak terkait.

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di ruang digital. Di tengah derasnya arus informasi, literasi digital serta kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi kunci agar ruang publik tetap sehat, aman, dan berkeadaban.