HUKUM & KRIMINAL

2 Warga Kolaka Diringkus Polisi Edarkan Sabu di Kolut

730
×

2 Warga Kolaka Diringkus Polisi Edarkan Sabu di Kolut

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM – Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu inisial E bin S (48) dan E bin S (40). Keduanya dibekuk pada pukul 22.30 Wita, Kamis (7/11), dengan barang bukti 29,75 Gram sabu.

Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi mengatakan keduanya warga Kabupaten Kolaka. S berasal dari Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimendaa dan E berdomisili di Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo.

“S ditangkap pertama di Desa Watuliu dengan dua saset sabu di saku celananya seberat 2,67 gram. Satu unit HP Infinix Smart 8 hitam miliknya langsung disita,” bebernya, Jum’at (8/11/2024).

Saat diintrogasi, S mengaku sabu itu diperoleh dari E yang ada di Kecamatan Wolo. Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah E dan melakukan penggeledahan.

“Delapan saset ditemukan di rumah E seberat 27,08 Gram. Petugas juga menyita satu HP Oppo A3X biru toska dan timbangan digital,” paparnya.

Dikatakan, kedua pengedar saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Kolut. S dan E dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)