KOLAKA UTARA

123 Mahligai Rumah Tangga di Kolaka Utara Retak, Ekonomi dan Selingkuh Pemicu Utama

104
×

123 Mahligai Rumah Tangga di Kolaka Utara Retak, Ekonomi dan Selingkuh Pemicu Utama

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara — Kasus perceraian di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga awal Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Lasusua mencatat 123 perkara perceraian yang masuk. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, menandakan dinamika rumah tangga yang kian kompleks di kalangan pasangan muda.

Ketua PA Lasusua, Anwar, menyampaikan bahwa dari total perkara tersebut, sebanyak 99 perkara adalah cerai gugat dan 24 cerai talak yang diajukan suami. Sisanya dalam tahap proses atau belum lengkap administrasinya.

“Dari Januari hingga Mei sudah ada 123 kasus perceraian. Jika dalam beberapa bulan ke depan terus bertambah, maka tren tahun ini akan lebih tinggi dibanding tahun lalu yang sempat menurun,” ujar Anwar, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, faktor ekonomi dan pihak ketiga menjadi penyebab utama retaknya mahligai rumah tangga. Yang lebih mengejutkan, mayoritas pasangan yang bercerai masih berada dalam usia produktif dan pernikahan yang masih baru, antara 2 hingga 4 tahun usia pernikahan.

“Usia mereka pun rata-rata masih muda, berkisar antara 24 hingga 35 tahun. Banyak yang menikah di usia dini, lalu tak siap menghadapi tantangan rumah tangga,” tambahnya.

Di sisi lain, Panitera PA Lasusua, M. Arafah menjelaskan jika perkara cerai yang masuk, tidak semuanya berlanjut ke putusan pengadilan.

“Ada yang dicabut karena berdamai, ada juga yang gugur karena tidak hadir di persidangan. Bahkan, beberapa ditolak karena tidak memenuhi syarat hukum,” tuturnya.

Arafah juga mengungkapkan bahwa selain tingginya kasus perceraian, PA Lasusua juga menerima delapan permohonan pernikahan dari anak di bawah umur sepanjang tahun ini.

Fenomena ini menjadi sorotan, terutama terkait pernikahan dini dan minimnya kesiapan pasangan muda dalam membina rumah tangga.