Oleh: Aiptu Lapa
(PS Kanit Binmas Polsek lasusua, Polres Kolaka Utara, Polda Sultra)

Beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan oleh viralnya pemberitaan di media sosial terkait kematian seorang remaja putri berusia 13 tahun bernama Zara Qairina Mahathir di Malaysia. Peristiwa tragis ini menyedot perhatian luas, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di Indonesia.
Pada 16 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat, Zara ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam selokan, tepat di samping asrama putri SMKA Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu.
Namun, nyawa Zara tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Awalnya, beredar informasi bahwa Zara diduga terjatuh dari lantai tiga gedung sekolah, yang menyebabkan cedera fatal. Namun, seiring berjalannya waktu, keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan. Atas dasar itu, pihak keluarga kembali melaporkan kasus ini ke Kepolisian Malaysia dan meminta dilakukan ekshumasi untuk kepentingan autopsi lanjutan.
Hasil autopsi mengejutkan keluarga dan publik. Tim medis menemukan sejumlah luka di hampir seluruh tubuh korban, termasuk retakan tengkorak kepala yang menyebabkan pendarahan di otak. Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa Zara tidak meninggal akibat kecelakaan semata.
Penyelidikan lanjutan yang dilakukan pihak berwenang Malaysia kemudian menyeret sejumlah teman sekolah korban yang diduga terlibat dalam praktik perundungan (bullying) yang berujung pada kematian. Kasus ini memicu gelombang reaksi publik.
Di berbagai wilayah Malaysia, massa turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi dengan membawa tagar #JusticeForZara, menuntut penyelidikan menyeluruh dan transparan.
Hingga kini, kasus kematian Zara Qairina Mahathir masih bergulir dan belum ada pernyataan resmi otoritas Malaysia yang memastikan penyebab kematian korban.
Perundungan, Kejahatan yang Kerap Tak Terlihat
Terlepas dari kasus Zara, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa perundungan atau bullying merupakan bentuk “kejahatan senyap” yang masih marak terjadi, khususnya di lingkungan sekolah, asrama, dan lembaga pendidikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perundungan adalah proses, cara, atau perbuatan merundung, yang berarti mengganggu, mengusik secara terus-menerus, menyusahkan, atau menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis.
Dengan demikian, perundungan dapat dipahami sebagai tindakan menyakiti yang dilakukan berulang kali, baik melalui kekerasan verbal maupun nonverbal.
Bentuk perundungan dapat berupa ejekan, pemberian julukan negatif, pemukulan, dorongan, penyebaran rumor, ancaman, hingga pengucilan sosial.
Kelompok yang paling rentan menjadi korban umumnya adalah mereka yang memiliki perbedaan fisik, keterbatasan mental, kepercayaan diri rendah, kesulitan bersosialisasi, atau berasal dari latar belakang sosial dan budaya tertentu.
Anak-anak dengan disabilitas belajar, disabilitas intelektual, ADHD, autisme, hingga perbedaan status sosial juga kerap menjadi sasaran. Pada tahap awal, tindakan pelaku sering kali terlihat sebagai candaan atau keisengan. Namun, ketika korban tidak melawan, perilaku tersebut berkembang menjadi tindakan berulang dan semakin agresif.
Di lingkungan sekolah dan asrama, korban kerap tidak memiliki ruang aman untuk menghindar. Interaksi harian yang intens memberi pelaku peluang besar untuk melancarkan aksinya, sering kali luput dari pengawasan guru maupun petugas sekolah. Kondisi inilah yang menjadikan perundungan sebagai kejahatan yang berlangsung diam-diam namun berdampak besar.
Dampak Jangka Panjang bagi Korban
Dampak perundungan tidak berhenti pada luka fisik. Korban kerap mengalami gangguan kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, rendah diri, gangguan tidur, hingga penurunan prestasi akademik. Dalam kondisi ekstrem, korban dapat menarik diri dari lingkungan sosial, kehilangan minat hidup, bahkan muncul keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.
Zara bukanlah korban pertama, dan dikhawatirkan bukan pula yang terakhir. Di Indonesia, praktik perundungan masih ditemukan di berbagai lembaga pendidikan, termasuk yang berbalut tradisi kegiatan pengenalan sekolah seperti MPLS. Aktivitas yang semestinya edukatif tidak jarang berkembang ke arah yang tidak konstruktif, bahkan menyerupai pola kekerasan berkedok kedisiplinan.
Relasi senior-junior yang dimaknai keliru memperkuat praktik ini, seolah junior wajib selalu mengalah. Padahal, sekolah sejatinya bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang aman untuk membangun karakter, interaksi sosial, dan pertumbuhan psikologis anak.
Tanggung Jawab Bersama
Secara hukum, perundungan memiliki konsekuensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta UU ITE untuk kasus perundungan siber. Namun, pendekatan hukum semata tidak selalu cukup. Mengingat pelaku kerap masih berusia anak atau remaja, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan orang tua, tenaga pendidik, dan pemerintah.
Pencegahan perundungan membutuhkan pengawasan, edukasi karakter, serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kesehatan mental peserta didik. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan manusiawi bagi setiap anak.
Zara telah pergi, namun kisahnya meninggalkan pesan penting bagi semua pihak. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab bersama.
Stop Kekerasan.
Stop Bullying.






