KOLAKA -Seorang pedagang dari Desa Sapoiha, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial AR alias R (51) ditangkap di Kolaka terkait kepemilikan 28 saset sabu. Ia dibekuk di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka, pada pukul 06.00 Wita, Senin (16/12/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, AR alias R merupakan warga Desa Sapoiha yang juga menetap tinggal di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa. Profesi haramnya terungkap disaat beberapa warga mengadukan AR ke polisi pada giat Jum’at Curhat di Kantor Camat setempat.
“Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang tergabung dalam Operasi Sikat Anoa 2024 lekas terjun ke lokasi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penyergapan disaat mengetahui AR berada di dalam kediamannya,” bebernya.
Saat rumahnya disergap, AR dijumpai petugas sedang rebahan dalam kamar tidurnya. Penggeledahan pun dilakukan dan menjumpai 28 saset sabu siap edar dalam saku celana yang digantung di ruang dapur.
28 saset sabu yang ditimbang itu seberat 7,82 Gram. Petugas juga menemukan dua pipet bekas, sebuah tabung pireks dan satu ball plastik kosong yang disita bersama celana tempat penyimpanan sabu AR.
“AR sudah lama edarkan sabu. Ia telah diamankan dalam sel tahanan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.