KOLAKA UTARA

Tujuh Tahun Berlarut, Sengketa Lahan di Porehu Berakhir Damai

23
×

Tujuh Tahun Berlarut, Sengketa Lahan di Porehu Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM – Penantian panjang warga Desa Porehu, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya menemui titik terang. Setelah bergulir sejak 2019, sengketa lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang sebelumnya masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) resmi diselesaikan pada Februari 2026.

Puluhan warga kini telah menerima pengalihan alas hak atas lahan tersebut. Proses pengalihan dilakukan melalui Akta Notaris/PPAT Enah Rohaenah, S.H., M.H., tanpa harus melalui persidangan di pengadilan.

Konflik agraria ini sempat diwarnai ketidakpastian hukum selama bertahun-tahun, menyusul klaim sejumlah oknum atas lahan yang berada di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih. Situasi tersebut membuat warga berada dalam posisi yang tidak menentu sebelum akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pendampingan hukum dilakukan oleh Kantor Kurniawan Law Associate yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi No. 270, Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua.

Kuasa hukum warga, Kurniawan mengatakan pihaknya baru menangani perkara tersebut sekitar tujuh hingga delapan bulan terakhir sebelum tercapai penyelesaian.

“Perkara ini sudah berlangsung sejak 2019. Kami mulai mendampingi sekitar tujuh sampai delapan bulan terakhir dan bersyukur akhirnya ada kepastian hukum bagi warga,” ujar Kurniawan, Rabu (12/2/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap manajemen PT Tambang Mineral Maju yang dinilai kooperatif selama proses penyelesaian, khususnya tim legal corporate Pro and Partners.

Menurutnya, penyelesaian ini menunjukkan bahwa konflik lahan tidak selalu harus berujung pada proses litigasi panjang apabila para pihak membuka ruang dialog dan berkomitmen mencari solusi yang sah secara hukum.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Porehu, Saharuddin, menyampaikan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi mereka hingga sengketa tersebut berakhir.

“Kami berterima kasih atas pendampingan yang diberikan sampai persoalan ini bisa diselesaikan. Semoga ke depan tidak ada lagi polemik,” katanya.

Dengan pengalihan alas hak yang telah terealisasi, warga berharap kepastian hukum yang diperoleh dapat menjadi akhir dari konflik berkepanjangan dan memberikan rasa aman dalam mengelola lahan mereka.