HUKUM & KRIMINAL

Tim Elang Polres Kolaka Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Lamekongga

124
×

Tim Elang Polres Kolaka Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Lamekongga

Sebarkan artikel ini

Kolaka — Aksi cepat dan sigap oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengungkap dan menangkap pelaku pencurian handphone yang sempat viral di media sosial. Kurang dari 24 jam, pelaku langsung dijerat.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan Kasus ini bermula dari laporan pemilik Toko M2M, inisial DA melaporkan dugaan pencurian sebuah handphone OPPO A57 warna hijau tosca milik salah satu pelanggannya.

Kejadian itu dikatakan berlangsung pada pukul 21.30 WITA, Kamis, (29/5) yang beralamat di depan Pasar Lamekongga, Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako.

“Pelaku terekam cctv saat mengambil handphone yang berada di meja servis toko,” ujarnya, Jum’at (30/5/2025).

Modus operandi pelaku dikatakan berpura-pura ingin memasang anti gores dan membeli casing handphone. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencuri perangkat milik konsumen yang tertinggal di meja servis.

Menerimah laporan dan rekam cctv, Tim Elang yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra lekas bergerak dan berhasil mengetahui identitas pelaku berinisial MS alias W. Ia merupakan warga Kelurahan Huko-Huko, Kecamatan Pomalaa.

“Ditangkap di Desa Puubunga, Kecamatan Wundulako, dan mengamankan barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.