Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone. Pelaku seorang pria berinisial NW (23), warga Kelurahan Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan dipimpin Aipda Rudi Suhendra bersama personel Tim Elang. Dari hasil pemeriksaan, NW mengaku telah melakukan pencurian pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita di rumah milik H. RH di Lingkungan Kalimerah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Wundulako.
Korban, SL (22), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Taneteriattang, Kabupaten Bone, yang saat itu sedang menginap di rumah H. RH. “Saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, dua unit handphone Samsung A54 dan Realme C35 miliknya telah hilang dari sisi tempat tidurnya hingga mengalami kerugian sebesar Rp7 juta,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Saat diamankan, NW juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian handphone lainnya di beberapa tempat di wilayah Kolaka, termasuk di Masjid Agung Kecamatan Latambaga, Kelurahan Mangolo, Desa Lalonggosua, serta sebuah wisma di Kelurahan Lamokato.
NW tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2024. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami keterlibatan NW dalam kasus serupa lainnya.