NASIONAL

THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Kena Pajak, ASN Terima Utuh

14
×

THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Kena Pajak, ASN Terima Utuh

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto: Istimewa

JAKARTA, SIARANPUBLIK.COM- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurutnya, THR dikategorikan sebagai bagian dari penghasilan yang diterima pekerja. Karena itu, pembayaran tersebut masuk dalam objek pajak yang wajib dikenakan pemotongan sebagaimana penghasilan lainnya.

Dalam perhitungannya, pemerintah menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Melalui mekanisme ini, besaran pajak yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 hingga sekitar 34 persen.

Persentase tersebut bergantung pada total penghasilan pekerja serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing.

Di sisi lain, ketentuan berbeda berlaku bagi aparatur negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pajak atas THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, aparatur negara menerima THR secara utuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. Kebijakan ini masih berlaku hingga tahun 2026.