SIARAN PUBLIK – Lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam mengawasi penggunaan anggaran justru tercoreng kasus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan Muhtaruddin, Kepala Inspektorat Konkep periode 2023 hingga April 2025, dan Aksan, bendahara pengeluaran periode Juli – Desember 2023, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tahun 2023.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/9/2025) setelah keduanya berulang kali diperiksa sebagai saksi. Kepala Kejari Konawe, Fachrizal SH, melalui Kasi Pidsus Aswar SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000.
“Total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1,2 miliar,” bebernya.
Usai ditetapkan tersangka, Muhtaruddin langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Aksan belum ditahan dengan alasan kesehatan, namun penyidik memastikan penahanan tetap dilakukan setelah kondisinya memungkinkan.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Inspektorat, lembaga yang justru dibentuk untuk mencegah kebocoran anggaran.(*)