KOLAKA – Seorang suami di Desa Lasiroku, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S (30) nekat menikam rekan istrinya inisial PI (24) gegara terbakar api cemburu pada Senin malam (25/11). Korban alami luka serius usai mendapat ditikam sebanyak enam kali di tubuhnya.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, korban merupakan warga Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa. Pelaku berhasil dibekuk Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka di Kolaka Utara (Kolut) pada pukul 03.00 Wita, Selasa (26/11/2024).
“Motif penikaman karena cemburu lihat chat korban di HP istrinya. Ia segera mengechat korban menggunakan Hp istrinya untuk bertemu,” bebernya.
Sementara itu, korban yang mengira chat tersebut dari istri pelaku bergegas ke lokasi yang mereka sepakati. Saat keduanya bertemu, S tanpa pikir panjang langsung menghunus badiknya dan tikaman PI berulang kali.
Mengetahui PI bersimbah darah, S segera meninggalkan lokasi dan membuang badik miliknya ke sungai di jembatan jalan Trans Sulawesi, Iwoimendaa. S kemudian kabur ke Kolut hingga berhasil ditangkap petugas.
Dikatakan Iptu Dwi, PI masih dirawat di Puskesmas Iwoimendaa dengan enam luka tikaman pada punggung, tangan pinggang dan titik lainnya di bagian belakang.
Dari informasi yang beredar, korban dengan istri pelaku diduga pernah menjalin hubungan asmara saat masih sekolah. Meski telah berumah tangga, keduanya masih menjalin berkomunikasi hingga membuat S kerap diliputi rasa cemburu hingga berujung pada penikaman.
“S telah kami amankan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutupnya.