KOLAKA UTARA

Tanggapi Polemik Pesta Miras di Puskesmas Latowu, Wabup Kolut Minta Ditindaklanjuti

422
×

Tanggapi Polemik Pesta Miras di Puskesmas Latowu, Wabup Kolut Minta Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, SiaranPublik.com – Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut), H. Jumarding, menanggapi polemik pesta minuman keras (miras) yang disertai musik DJ di lokasi proyek Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu, Kecamatan Batu Putih. Ia meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan mencoreng citra daerah.

Menurut H. Jumarding, penanganan kasus tersebut harus dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga. Ia mempersilakan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

“Saya mempersilakan kepada Kadis Kesehatan, BKPSDM, dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ujar H. Jumarding, Selasa (6/1/2025).

Secara khusus, Wabup meminta Dinas Kesehatan dan BKPSDM segera melakukan investigasi, klarifikasi, serta pengumpulan bukti-bukti di lapangan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Bupati Kolaka Utara.

“Seharusnya ini sudah langsung ditindaklanjuti sejak awal saat viral, bukan menunggu setelah RDP di DPRD, karena kasus ini sudah menyeret nama pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut cepat viral dan menjadi perhatian publik hingga tingkat nasional karena lokasi pesta miras berada di area proyek pembangunan puskesmas yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan proyek belum dilakukan serah terima.

“Sebagai contoh, rumah jabatan bupati. Masa bisa dijadikan lokasi pesta miras hanya karena alasan belum serah terima. Tentu tidak dibenarkan,” katanya.

Oleh karena itu, H. Jumarding menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menjalankan tugasnya secara profesional dan melaporkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Sementara untuk dugaan pelanggaran hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Terkait dugaan keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Irham, yang disebut-sebut memfasilitasi dan turut hadir dalam pesta miras tersebut, H. Jumarding membantah tudingan itu. Ia menegaskan bahwa Irham tidak berada di lokasi kejadian.

“Tidak benar. Saya bantah tuduhan tersebut. Pada malam pergantian tahun, Kadis Kesehatan bersama saya,” tegasnya.

Wabup menilai kasus ini perlu ditangani secara serius karena telah mencoreng citra desa, kecamatan, instansi kesehatan, institusi kepolisian, hingga pemerintah daerah secara umum.

Diketahui, pesta miras yang diiringi musik DJ tersebut berlangsung pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2025. Peristiwa ini viral di media sosial setelah sejumlah orang yang hadir mengunggah video kegiatan tersebut ke Facebook.

Beberapa video yang beredar di media sosial memperlihatkan adanya hiburan musik DJ serta kehadiran sejumlah wanita yang dinilai berpakaian kurang pantas. Video lainnya juga menunjukkan tumpukan dus berisi minuman keras yang disebut-sebut berjumlah puluhan dus.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Utara menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya. Hal senada disampaikan Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan telah ditolak saat diajukan kepada pihak kepolisian.