KOLAKA- Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua warga Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada, Kamis (5/6/2025). Keduanya ditangkap di Kelurahan Kelurahan Lamokato dengan barang bukti sabu seberat 25,44 gram.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, merupakan pasangan suami istri (pasutri) inisial SUN alias AR dan istrinya inisial IS. Keduanya ditangkap di salah satu rumah singgah pada pukul 03.00 Wita.
“Diintai semalaman dan keduanya berhasil ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Hairuddin dan anggota saat kendak kembali ke Kolut,” ujarnya dikonfirmasi.
Diterangkan, penangkapan bermula dari laporan warga Kelurahan Lamokato yang mencurigai aktifitas SUN di wilayah mereka. Petugas pun segera lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat penginapannya.
“Diintai. Keduanya disergap di depan rumah saat berbincengan hendak kembali ke Kolut gunakan Yamaha MX King biru dengan Nopol DP 4048 VK,” bebernya.
Saat disergap, SUN sempat melarikan diri meninggalkan istrinya namun berhasil diringkus di belakang rumah warga setempat. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa barang bukti narkotika disimpan oleh istrinya.
Sang istri pun langsung diintrogasi dan buka mulut jika barang haram itu telah ia buang di semak-semak pinggir jalan di Kelurahan Lamokato. Benar saja, barang bukti sabu sebanyak lima saset dalam kangong kresek berhasil ditemukan dan juga disita sebuah alat hisap (bong).
“Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu lintas wilayah. Modus keduanya menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut di tempat persinggahan sementara,” bebernya.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada keduanya guna memastikan apakah hanya sebagai pengedar atau juga pemakai berdasarkan bong yang disita. Petugas juga mengamankan kedua hanphone pelaku beserta motor Yamaha MX King dan saat ini telah dijebloskan dalam sel tahanan.
“Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Dwi Arif.