KOLAKA – Dua orang terduga pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga di wilayah perumahan kompleks PT Antam UBPN Kolaka. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 03.00 Wita oleh tim patroli PT KCI PT.Antam yang dipimpin Danru Budi, Jumat, (11/7/2025).
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SSP (21), warga Belakang Kantor Camat Pomalaa, dan RAR (19), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Dawi-dawi.
“Keduanya diduga sering melakukan pencurian di beberapa rumah kosong di kompleks PT Antam Tbk UBPN Kolaka. Mereka memang mengincar rumah-rumah kosong,” ujar Iptu Dwi Arif.
Dari tangan kedua pelaku, tim patroli menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang hasil curian bahkan telah dijual, sementara sebagian lainnya masih disimpan di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah clurit yang digunakan sebagai alat untuk berjaga diri atau melawan jika tertangkap, empat buah ban atau pelek mobil, empat unit kipas angin AC berikut indoor, impact pembuka ban, mesin las, dan bor gerinda.
Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.