KOLAKA UTARA

Sekda Ultimatum Jajaran Kesehatan: Sikap Kasar dan Merendahkan Pasien Tidak Ditoleransi

43
×

Sekda Ultimatum Jajaran Kesehatan: Sikap Kasar dan Merendahkan Pasien Tidak Ditoleransi

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM-Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran kesehatan agar memastikan pelayanan diberikan secara setara tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Ultimatum tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kolaka Utara, Muhammad Idrus, dalam Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur Dinas Kesehatan di Aula Kantor Bupati, Rabu (4/3/2026).

Menurut Sekda, pelayanan kesehatan bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada pemerintah daerah. Ia menegaskan, tidak boleh ada pembeda layanan berdasarkan kondisi ekonomi, domisili, latar belakang sosial, maupun faktor lainnya.

“Semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat. Tidak ada alasan untuk membeda-bedakan,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hak Asasi Manusia agar prinsip-prinsip HAM benar-benar diterapkan dalam pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan yang langsung bersentuhan dengan hak dasar masyarakat.

Sekda merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 yang mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dalam setiap layanan publik.

Dalam arahannya, ia menyampaikan tiga penegasan. Pertama, pelayanan harus humanis dan inklusif. Tenaga kesehatan dituntut mengedepankan empati, komunikasi yang baik, serta profesionalisme. Sikap kasar, lamban, atau merendahkan martabat pasien dinyatakan tidak dapat ditoleransi.

Kedua, transparansi dan etika medis wajib ditegakkan. Pasien berhak memperoleh informasi medis yang jelas melalui mekanisme persetujuan tindakan (informed consent) serta jaminan perlindungan privasi.

Ketiga, birokrasi kesehatan harus responsif dan solutif. Setiap keluhan masyarakat harus ditangani cepat dan tepat dengan menjunjung nilai P5HAM: Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

Sekda juga mengingatkan bahwa kondisi geografis Kolaka Utara bukan alasan untuk menghadirkan pelayanan yang timpang. Akses kesehatan harus menjangkau hingga wilayah terpencil tanpa pengecualian.

“Ini peringatan jelas. Layani masyarakat secara setara. Tak boleh ada pembeda dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Melalui ultimatum ini, Pemkab Kolaka Utara menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya soal tindakan medis, tetapi juga soal penghormatan terhadap martabat dan hak setiap warga.