HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Rugikan Negara Rp622 Miliar, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

44
×

Rugikan Negara Rp622 Miliar, Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Sebarkan artikel ini

SIARANPUBLIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, sebagai bagian dari strategi penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (22/3).

Permohonan itu kemudian dikaji dan dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KPK juga menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini bukan karena alasan kesehatan.

Keberadaan Yaqut sempat menjadi sorotan setelah tidak terlihat di rutan maupun dalam momen salat Idulfitri. Informasi tersebut mencuat usai Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, menyampaikan kepada jurnalis usai menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan dan pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Yaqut Cholil merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia (2023-2024) oleh KPK dengan nilai kerugian negara mencapia Rp622 miliar.