HUKUM & KRIMINAL

Resmob Polda Sultra Bekuk “Raja Curanmor” Kendari, Gasak 50 Motor dari Anduonohu hingga Baruga

134
×

Resmob Polda Sultra Bekuk “Raja Curanmor” Kendari, Gasak 50 Motor dari Anduonohu hingga Baruga

Sebarkan artikel ini
AS ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: (istimewah).

KENDARI, SIARAN PUBLIK – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang pelaku curanmor di Kendari. Pria berinisial AS (23) ini tercatat sudah beraksi di 50 lokasi berbeda hanya dalam beberapa tahun terakhir.

AS ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap di sebuah rumah di Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (20/8/2025). Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo.

“Pelaku merupakan residivis curanmor yang sudah beroperasi di wilayah Kendari, termasuk di Anduonohu dan Baruga,” ujar Gayuh.

Dalam setiap aksinya, AS mengincar motor yang terparkir sembarangan tanpa kunci ganda. Hasil curian kemudian dijual dengan harga miring, antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Polisi berhasil menyita 12 unit motor hasil kejahatannya, di antaranya 6 unit CRF, 2 unit Jupiter Z1, 2 unit Scoopy, 1 unit MX King, dan 1 unit Yamaha Vixion.

Dengan puluhan kasus pencurian yang dilakukannya, aksi AS diduga kuat menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di kawasan padat penduduk Kota Kendari. Polisi kini masih mendalami apakah ia beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan besar pencurian motor di Sultra.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,” tambah Gayuh.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kendari agar tidak lagi lalai dalam memarkirkan kendaraan. Motor yang ditinggalkan tanpa pengaman tambahan terbukti menjadi sasaran empuk pelaku curanmor.