HUKUM & KRIMINALKOLAKA UTARA

Prihatin, Kasus Narkotika dan Pencabulan Anak Mendominasi di Kolut Tiap Tahun

457
×

Prihatin, Kasus Narkotika dan Pencabulan Anak Mendominasi di Kolut Tiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti narkotika dan pencabulan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

pKOLAKA UTARA- Kasus narkotika dan pencabulan anak menjadi perkara terbanyak yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa tahun terakhir. Barang bukti dari kedua jenis perkara itu kembali dimusnahkan di halaman lembaga kejaksaan setempat dari jumlah terpidana sebanyak 11 orang, Kamis (5/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut Mirza Erwinsyah menerangkan, dari 9 perkara tersebut terbagi atas 6 narkotika dan 3 pencabulan. Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 22 saset seberat 18,1282 Gram.

“8 terpidana. Sabu diblender dan alat bantu hisap hingga timbangan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar,” bebernya.

Sementara 3 perkara lainnya yakni kasus pencabulan terhadap anak. Barang bukti perkara ini dibakar. Barang bukti itu merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode September-November 2024.

Mirza prihatin karena kasus narkoba dan pencabulan yang ditangani jajarannya mendominasi dalam beberapa tahun terakhir. Upaya pencegahan sangat diperlukan yang tentunya menjadi peran oleh semua pihak termasuk di lingkungan keluarga.

Mirza bilang, pihaknya punya program yang intens dilancarkan baik di lingkungan sekolah dan masyarakat. Penerangan tentang hukum akan bahaya narkotika hingga sosialisasi tindak pidana kekerasan sesual terhadap anak kerap dilakukan untuk menekan jumlah kasus serta sebagai pengingat kepada semua pihak akan dampak dari perkara tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Alfonsus Nahak mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan rutin dan transpran oleh Kejari Kolut yang disaksikan semua pihak. Ia juga menanggapi terkait langkah pencegahan dari kasus narkotika dan pencabulan yang sepenuhnya bukan hanya tanggung jawab pihaj penegak hukum tetapi semua stakeholder.

“Mulai dari lingkungan keluarga, RT-RW maupun tempat-tempat anak-anak atau masyarakat berkumpul. Pencerahan harus diberikan rutin akan pentingnya pencegahan, status hukum hingga dampak-dampak dari tindak pidanan yang bakal ditimbulkan jika tidak ditangani kedepannya,” tutupnya.

Untuk diketahui, acara pemusnahan berjalan kondusif dan juga dihadiri perwakilan dari Pemda Kolut, TNI dan Polri di wilayah setempat.(red/sp)