HUKUM & KRIMINAL

Polres Koltim Bekuk Residivis Penggelapan Motor di Pomalaa

499
×

Polres Koltim Bekuk Residivis Penggelapan Motor di Pomalaa

Sebarkan artikel ini

KOLAKA TIMUR, SIARAN PUBLIK – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, Rabu (13/8) malam. Pelaku yang diketahui merupakan residivis, Yusran alias Kisran, ditangkap di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (8/8/2025) terkait dugaan pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di wilayah Pomalaa.

“Saat ditemukan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru yang diduga digelapkan,” ujar Iptu Irwan, Kamis (14/8/2025).

Korban, Erni (52), warga Dusun I Wonua Sangia, Kecamatan Tirawuta, menceritakan awal mula kejadian. Pada Jumat siang, seorang pria yang tidak dikenalnya datang dengan mobil Avanza dan mengaku kehabisan bensin. Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli bahan bakar.

“Setelah motor diberikan, pelaku pergi dan hingga pukul 15.30 WITA tidak kembali. Akhirnya korban melapor ke Polres Kolaka Timur,” jelas Irwan.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan hingga tuntas.