Kolaka Utara, Siaran Publik – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua. Pelaku inisial H (21), ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tomaranginang, Kamis, 10 Juli 2025.
Kapolres Kolut, AKBP R. Todoan A. Gultom, SIK menjelaskan, H berdomisili di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua. Penangkapan dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’. “Anggota menjumpainya menggunakan sepeda motor jenis Honda CRF hijau dan dicurigai diduga sedang membawa sabu hingga dilakukan pengejaran dan pencegatan. Setelah digeledah ditemukan ada sabu,”beber Kapolres.
Setiap informasi dan masukan dari masyarakat dikatakan akan ditindak lanjuti dengan serius dan tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. “Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan dari masyarakat,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Muliadi Kala’ mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika seberat 25,30 gram bruto.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam botol minuman bekas warna hijau berisi 18 bungkus plastik strip putih, serta dalam dua bungkus rokok masing-masing berisi 7 dan 19 saset. “Kami juga menyita sebuah pipet plastik, satu unit handphone, serta motor pelaku,” ucapnya.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Kolut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.