HUKUM & KRIMINAL

Polres Kolaka Utara Tangkap Tiga Remaja Diduga Pelaku Pencurian di Ponggiha

188
×

Polres Kolaka Utara Tangkap Tiga Remaja Diduga Pelaku Pencurian di Ponggiha

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARAN PUBLIK – Unit I Pidum Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Tiga orang remaja diamankan sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga bernama Muh Saeni (47), seorang wiraswasta asal Desa Ponggiha. Ia melapor ke Polres Kolaka Utara pada Sabtu (25/10/2025) setelah mendapati rumahnya disatroni pencuri pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Menurut keterangan Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, peristiwa itu bermula ketika istri korban pada pagi harinya sekitar pukul 05.30 Wita melihat pintu rumah sudah terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang milik korban hilang, antara lain 15 tabung gas, 3 unit kamera CCTV, dan terpal berisi 7 kilogram cengkeh. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.20 Wita di Desa Koroha, Kecamatan Kodeoha.

Ketiganya masing-masing berinisial AZ (19), AP (18), dan F. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.