Kolaka Utara – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H. AL (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan DDP (36) bertatus ASN yang berdomisili di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kolut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Desa Beringin.
Dari tangan H. AL, polisi menyita barang bukti berupa:
1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,37 gram,
uang tunai Rp5.350.000,
1 set alat hisap sabu (bong),
2 korek api gas,
1 sumbu,
serta 1 unit handphone merek OPPO A3X.
Sementara dari DDP, disita:
3 sachet plastik berisi sabu seberat bruto 1,54 gram,
uang tunai Rp6.750.000,
dan 1 unit handphone merek Samsung A15.
Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, termasuk jika melibatkan oknum ASN.