KOLAKA, SIARAN PUBLIK- Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap polisi di Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, (22/7) sekitar pukul 16.35 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolo, Iptu Micerikordias dengan dukungan anggota dari Polsek Samaturu.
Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, kedua pelaku berinisial IR, warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu, dan IL, warga Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo. Pelaku menggasak sebuah sepeda motor milik warga inisial BAH (51), warga Desa Ulu Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, pada 21 Juli 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan oleh petugas,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Kronologi kejadian dijelaskan bermula saat korban pergi ke kebunnya di daerah pegunungan Desa Ulu Rina untuk memetik buah kedondong. Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi, namun saat hendak pulang, ia mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat menanyakan kepada seseorang yang berada di sekitar lokasi, dan saksi tersebut mengaku melihat motor korban dibawa turun gunung oleh dua orang yang belakangan diketahui adalah IR dan IL.
Korban kemudian mendatangi rumah keluarga kedua terduga pelaku, namun mendapat informasi bahwa IR dan IL sudah lama tidak pulang. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH, dan mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.