KOLAKA- Dua orang warga Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial EK (25) dan MA alias AK (21) ditangkap polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangannya, aparat menyita barang haram seberat 50,51 Gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Haeruddin dalam konfrensipersnya menjelaskan, keduanya bertatus pengangguran. EK berdomisili di Desa Wowa Tamboli dan MA dari Desa Tamboli.
“Selain mengedar, keduanya juga pengguna sabu. Mereka mengaku baru kali ini mengedar namun perlu didalami ucapannya,” bebernya, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskan, penangkapan EK dan MA disaat keduanya sedang bolak-balik kendarai sepeda motor matic Honda Beat di jalan Pantai
Burung-Burung, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga pada pukul 22.00 Wita, (9/1). Polisi mencurigainya karena terlihat sedang mencari-cari sesuatu di area rerumputan.
Rupanya, keduanya sedang mengambil sabu kiriman yang diletakkan di tepi jalan oleh kurir yang dirim oleh seseorang inisial V. Melihat hal itu, anggota Unit Opsnal Sat
Resnarkoba langsung mendatanginya dan lakukan penggeledahan.
Dalam keadaan terdesak, MA kepergok langsung melemparkan paket kirimannya yang baru saja diambil. Saat petugas memeriksanya, narkotika itu seberat 50,51 Gram yang dibungkus dalam satu plastik bening.
“Katanya sabu itu dikirim oleh V dengan sistem tempel dan saat ini sedang didalami,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AK dan MA dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 dengan denda minimal Rp1 Miliar serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman
pidana perjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun berikut denda minimal Rp800 juta.