KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM – Kegiatan pesta hiburan malam pergantian tahun di area proyek pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menuai kecaman publik. Kegiatan tersebut tetap digelar meski izin keramaian telah ditolak pihak kepolisian.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pesta musik DJ, penyanyi berpakaian minim, pesta kembang api, serta dugaan konsumsi minuman keras (miras). Lokasi acara yang berada di lingkungan fasilitas kesehatan dinilai mencederai fungsi dan etika ruang publik.
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut. Penolakan izin telah disampaikan kepada pihak pengusul karena lokasi berada di area puskesmas serta keterbatasan personel pengamanan.
“Kami sudah menolak dan meminta agar kegiatan dibatalkan, namun tetap dilaksanakan,” tegas Kapolsek, Jumat (2/1/2026).
Kepolisian baru mengetahui adanya dugaan pesta miras setelah video kegiatan itu viral. Saat ini, polisi telah memanggil penyelenggara kegiatan dan Kepala Puskesmas Latowu untuk klarifikasi serta pendalaman dugaan pelanggaran hukum.
Jika terbukti terdapat konsumsi maupun fasilitasi miras, kepolisian menegaskan akan menindak sesuai Perda Kolaka Utara tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan area fasilitas kesehatan untuk kegiatan hiburan malam tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video pesta joget diiringi musik DJ viral di sejumlah platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang berjoget dengan dentuman musik keras dan lampu hias, penampilan biduan berpakaian minim yang disawer, serta dugaan konsumsi minuman keras.
Bahkan, dalam rekaman yang beredar, tampak pula anak-anak berada di sekitar lokasi kegiatan, memicu keprihatinan masyarakat. Pihak Dinas Kesehatan setempat telah memberikan klarifikasi bahwa lokasi dalam video tersebut merupakan bangunan Puskesmas ILP Rawat Inap Latowu yang masih dalam tahap pembangunan dan belum difungsikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Meski demikian, Dinkes menegaskan bahwa aktivitas pesta, terlebih yang disertai dugaan miras, tetap tidak dibenarkan karena melekat dengan lingkungan fasilitas kesehatan.
KLIK VIDEO:






