Kolaka Timur, Siaran Publik — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MA (24), warga Balandete, ditangkap pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Kelurahan Ladongi, Kecamatan Ladongi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Ipda I Made Widana, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Esse yang di dalamnya terdapat tiga sachet plastik klip sedang, masing-masing berisi satu sachet plastik klip kecil yang mengandung kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 25,4 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Reno 3 warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“MA diduga kuat merupakan kurir dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Ladongi,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, menggelar gelar perkara, serta mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Makassar untuk pengujian lanjutan. Proses pemberkasan perkara sedang dipercepat guna pelimpahan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Sorume,” tutupnya.