SiaranPublik.com- Pemerintah memperketat aturan hukum terkait perkawinan. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum kini berpotensi dikenai sanksi pidana.
Dalam ketentuan KUHP baru, setiap perkawinan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat diproses secara hukum. Aturan ini menegaskan bahwa pencatatan perkawinan dan izin pengadilan dalam praktik poligami merupakan bagian penting dari kepastian hukum.
Ketentuan pidana terkait perkawinan diatur dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum.
Salah satu pasal yang diatur adalah Pasal 402 KUHP, yang melarang seseorang melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah. Penghalang dimaksud antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak memiliki izin pengadilan untuk berpoligami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Selain itu, Pasal 401 KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pemerintah menilai pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya praktik perkawinan yang berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam melangsungkan perkawinan, agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.






