HUKUM & KRIMINAL

NGERI! Polres Kolut Gagalkan Penyelundupan Nyaris Setengah Kilo Sabu dari Sulteng

699
×

NGERI! Polres Kolut Gagalkan Penyelundupan Nyaris Setengah Kilo Sabu dari Sulteng

Sebarkan artikel ini
Foto: (ki-ka) Waka Polres Kompol Ilham, SH, Kapolres AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK dan Kasat Narkoba Iptu Badmar Ricky P

Kolaka Utara, Siaran Publik – Suasana di perbatasan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendadak tegang pada Jumat siang (3/10/2025). Sebuah mobil Honda Brio hitam bernomor polisi DW 1052 MB yang melaju dari arah Morowali dihentikan paksa oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) di Desa Bahari, Kecamatan Tolala.

Dalam hitungan detik, tiga pria di dalam mobil itu ditarik keluar oleh tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Badmar Ricky P. Hasil penggeledahan langsung mengejutkan: polisi menemukan 10 sachet besar sabu dengan berat bruto 487,34 gram atau nyaris setengah kilogram.

Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, SIK, menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait jaringan narkotika lintas provinsi. “Kami apresiasi Kasat Narkoba dan anggota atas pengungkapan barang bukti sabu hampir setengah kilo ini bersama para pelakunya,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Tiga tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial MYD (25), mahasiswa asal Poso, Sulteng, yang diduga sebagai otak penyelundupan; SY (29), petani asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan; serta SR (29), wiraswasta asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu batang pipet kaca, penutup botol dengan dua pipet plastik, korek api gas, dua kantong plastik hitam dan putih, sebuah ponsel Redmi 8 biru, serta surat-surat kendaraan.

Dari pemeriksaan awal, MYD mengaku sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Morowali untuk diedarkan di wilayah Kolut. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Kolut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sangat berat, minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda mencapai Rp13,3 miliar,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini. Pemeriksaan urine, saksi-saksi, gelar perkara, hingga pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel tengah dilakukan untuk mengungkap sindikat lebih luas.

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Kolut

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku narkoba tanpa pandang bulu.

“Mari kita bersama tumpas pelaku narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan ragu memberikan informasi. Kita bisa wujudkan Kolaka Utara yang bebas dari narkoba,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bertumpu pada kekuatan aparat, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan masyarakat. “Setiap langkah kami adalah upaya menyelamatkan masa depan masyarakat Kolaka Utara, khususnya generasi muda. Kami tidak akan berhenti, kami orang merdeka,” tegasnya.(rus)