KOLAKA UTARA – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kasus asusila masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, menyampaikan hal itu saat memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/8/2025) pagi di Kantor Kejari Kolut, Jalan Adhyaksa, Lasusua.
“Ini rekor untuk perkara narkotika di wilayah kita. Kita juga perlu mengapresiasi Polres Kolaka Utara atas kinerja nyatanya,” kata Mirza.
Dalam pemusnahan tersebut, Kejari memusnahkan 102 gram sabu dari 14 terpidana. Untuk kasus pencabulan, tercatat tiga perkara dengan empat terpidana. Sementara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan ada dua perkara, dan pencurian dua perkara dengan tiga terpidana.
“Kasus narkotika dan pencabulan ini memang menjadi perhatian kita bersama. Data ini baru sampai bulan Juni, masih ada barang bukti lain yang akan dimusnahkan di akhir tahun,” ujarnya.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu ditanam ke dalam lubang. Sementara barang bukti kasus pencurian dan pencabulan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain alat hisap sabu, senjata tajam, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Utara Alfonsus Nahak, Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Fernando Oktober, Kapolsek Lasusua AKP Adianto, Kasat Tahti Polres Kolut IPDA Agus Yusuf, Sekretaris RSUD Djafar Harun Lasusua dr. Hazar, jajaran Kasi Kejari Kolut, perwakilan BNN Kabupaten Kolaka, dan perwakilan Danramil Lasusua.
Mirza menegaskan, pemusnahan barang bukti bertujuan mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga mengimbau agar upaya pencegahan narkoba dilakukan mulai dari keluarga.
“Kami juga memiliki program Jaksa Masuk Sekolah, di mana kami gencar memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada anak-anak,” pungkasnya. (rus)