RAGAM

MUI Soroti Soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

63
×

MUI Soroti Soal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SIARANPUBLIK.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti soall pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dikaitkan dengan penerapan Pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MUI menilai penafsiran terhadap pasal tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

Guru Besar Hukum Islam yang juga terkait dengan MUI, Prof Nia’m, menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut sejatinya telah memiliki batasan yang jelas, yakni adanya unsur penghalang sah dalam perkawinan. “yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.”

Menurutnya, ketentuan ini sebenarnya sangat jelas, aman, dan clear karena adanya qaid atau pembatasan berupa “penghalang yang sah”. Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan, suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pandangan hukum Islam, Prof Nia’m menegaskan bahwa penghalang sah perkawinan memiliki kriteria tertentu. “Sementara dalam Islam, kata Prof Nia’m, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.”

Ia menegaskan bahwa praktik nikah siri tidak otomatis dapat dipidana selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi. “Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya dilansir dari lama resmi MUI.

Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini menilai bahwa pemidanaan nikah siri dengan merujuk Pasal 402 KUHP merupakan penafsiran yang tidak tepat. “Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.”

Bahkan, ia menegaskan jika pasal tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. “Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Nia’m menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. “Dia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.”

Ia menutup dengan menegaskan fungsi hukum sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama. “Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” tutupnya.