SIARANPUBLIK.COM – Warga Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka inisial EM (37) diringkus polisi terkait penggelapan satu unit motor Yamaha Vega Z R putih dengan Nonor Polisi (Nopol) DW 6372 EN, Jum’at (1/11/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan EM dibekuk pukul 09.00 Wita di Desa Uluwolo. Kendaraan yang digelapkan milik A.Tonronge (29), warga Kelurahan Mattiro Bulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Alasan pinjam sebentar untuk mengantar anaknya ke Wolo namun tidak kembali lagi,” ujarnya.
Pelaku dikatakan mendatangi korban di rumah kebunnya di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kolaka pada 25 Juli lalu. Setelah berhasil membujuk korban, EM bergegas pergi membawa kendaraannya dan tidak kunjung kembali.
A.Tonronge dikatakan telah berulang kali menghubungi pelaku melalui selular namun diabaikan. Korban pun memutuskan melapor ke kantor polisi dan alami kerugian ditaksir Rp. 10 Juta.
Pengakuan pelaku ke aparat, sepeda motor korban digunakan sehari-hari. Ia juga telah merubah warna kendaraan dari putih menjadi hitam dengan maksud agar tidak dikenali.
“Telah diamankan di Polres Kolaka dan dikenakan Pasal 372 KUHP,” tutupnya.