JAKARTA, SIARAN PUBLIK – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang memicu polemik terkait isu kepemilikan tanah oleh negara. Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan para awak media.
Nusron menegaskan, maksud pernyataannya bukan menyatakan bahwa negara memiliki seluruh tanah masyarakat. Ia menjelaskan, negara berperan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, saya ingin menegaskan bahwa maksud saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya tanah telantar, yang sejatinya ingin saya sampaikan sebagaimana diatur UUD 1945,” terangnya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (1).
“Kami mengakui pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak selayaknya disampaikan oleh pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi keliru,” imbuh Nusron.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan tanah agar tidak mudah terpengaruh informasi yang salah. Nusron juga mengajak semua pihak memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik. Semoga Allah SWT mengampuni dosa kami dan semoga masyarakat menerima permintaan maaf ini,” pungkasnya.