KOLAKA UTARA

Marak Tambang Galian C Beroperasi Ilegal di Kolaka Utara, DPM-PTSP: Hanya 1 Kantongi Izin

139
×

Marak Tambang Galian C Beroperasi Ilegal di Kolaka Utara, DPM-PTSP: Hanya 1 Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, Siaran Publik — Marak tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) bertatus ilegal. Rumitnya proses perizinan dinilai menjadi salah satu penyebab banyak pelaku usaha bergerak tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, H. Syamsuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025). Ia menjelaskan bahwa para pengusaha tambang tersebut kerap datang untuk berkonsultasi terkait proses pengurusan izin galian C, namun sebagian besar mengeluhkan alur perizinan yang panjang dan kompleks hingga rata-rata mentok di tingkat provinsi.

“Kalau kita di PTSP, kami hanya bisa memberikan petunjuk berkas apa saja yang harus dilengkapi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan di provinsi, karena kewenangan penerbitan izin galian C bukan di kabupaten,” ungkapnya.

Ia menambahkan, banyak pemohon yang merasa proses tersebut terlalu rumit dan membutuhkan waktu lama, sehingga sebagian memilih beroperasi tanpa izin resmi.

“Banyak yang bilang rimit. Karena itu, saya pernah tawarkan agar kalau mengurus izin dilakukan secara kolektif, misalnya lima atau sepuluh orang pemohon sekaligus agar lebih efisien dan tidak satu per satu datang ke provinsi,” ujarnya.

Usulan tersebut kini tengah dibahas oleh tim internal DPM-PTSP Kolaka Utara untuk mencari formula terbaik sebelum dikomunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan daerah.

“Saya sudah minta tim meramu kemungkinan sistem kolektif ini. Kalau memungkinkan, kami akan sampaikan ke pimpinan agar bisa difasilitasi,” tambahnya.

Menurutnya, lamanya proses perizinan juga disebabkan oleh banyaknya aspek teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama bagi tambang yang memiliki skala besar.

“Setahu kami baru satu yang mengantongi ijin di Kolut, yakni yang ada di wilayah Ngapa. Yang lain belum,” bebernya.

DPM-PTSP Kolut berkomitmen mendorong pelaku usaha pertambangan agar lakukan mengurus izin secara resmi, sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Sultra untuk mempercepat proses perizinan.

“Kami tetap imbau agar tidak beroperasi tanpa izin. Kalau prosesnya bisa dipermudah, kami yakin lebih banyak pelaku usaha yang akan taat aturan,” tutupnya.