JAKARTA,SIARANPUBLIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, ASB selaku tim penilai pajak, ABD selaku konsultan pajak, serta EY yang merupakan staf dari PT WP.
“DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait proses pemeriksaan pajak. Sementara ABD dan EY berperan sebagai pihak pemberi,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Atas perbuatannya, tiga pejabat pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka ABD dan EY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini merupakan OTT pertama yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang. KPK sebelumnya menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak yang diduga melibatkan sektor pertambangan.






