JAKARTA, SIARAN PUBLIK – Praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2015 hingga 2023 terdapat 17 pengaduan masyarakat terkait isu ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPK menggelar Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8). Kegiatan ini menjadi langkah awal mitigasi risiko benturan kepentingan akibat rangkap jabatan di lembaga publik.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak integritas serta tata kelola. “Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujarnya di hadapan lebih dari 50 peserta.
Kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebab, efektivitas pengawasan, hingga dampaknya terhadap profesionalitas pejabat publik. Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi yang presisi untuk perbaikan sistem dan tata kelola.
Berdasarkan kajian KPK tahun 2020, ditemukan 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan ketidakefektifan pengawasan.
Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, menekankan perlunya perspektif korporasi dalam penelitian ini. “Sudut pandang benturan kepentingan dari sisi pemerintahan dan korporasi perlu dipertimbangkan agar kajian lebih komprehensif,” katanya.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Rangkap Pendapatan
Senada, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Eko Prasojo, menilai rangkap jabatan perlu dimitigasi karena berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dan rangkap pendapatan. “Yang perlu diperhatikan adalah penunjukan pejabat publik sesuai bidangnya agar kompetensi dan profesionalitas tetap terjaga,” jelasnya.
Penelitian ini dilakukan secara kolaboratif oleh KPK bersama Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, serta Kementerian BUMN. Kajian berlangsung Juni–Desember 2025 dan dilanjutkan pada 2026 dengan fokus pada 10 lembaga publik.
Selain ASN, penelitian juga melibatkan TNI, Polri, serta pakar etika pemerintahan, akademisi, dan praktisi tata kelola publik. Hasil akhir diharapkan dapat memperkuat integritas dan tata kelola lembaga publik melalui mekanisme pencegahan rangkap jabatan yang lebih efektif.(ril/sp)