KOLAKA UTARA

Kolaka Utara Geser Hari Jadi ke 18 Desember, Penyusunan Perda Dikebut

59
×

Kolaka Utara Geser Hari Jadi ke 18 Desember, Penyusunan Perda Dikebut

Sebarkan artikel ini

KOLAKA UTARA, SIARANPUBLIK.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seirama terkait rencana pergeseran waktu Hari Ulang Tahun (HUT) daerah dari 7 Januari ke 18 Desember mulai 2026 mendatang. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sedang dipercepat agar bisa ditetapkan jelang akhir tahun.

Alasan pergeseran momentum hari jadi ke 18 Desember dipandang lebih relevan dengan kajian akademik dan penelusuran historis sebagai landasan hukum. “Penandatanganan UU Nomor 29 Tahun 2003 oleh mantan Presiden Megawati tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara tertanggal 18 Desember,” ungkap Sekda Kolut, Muhammad Idrus di Gedung DPRD Kolut,
Rabu (17/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, penyusunan regulasi berupa Perda sementara digodok agar segera dirampungkan. Pihak Dewan mengupayakan Perda itu bisa dituntaskan sebelum 18 Desember 2026. “Target kami, Perda ini sudah ditetapkan jelang perayaan sehingga HUT bisa dilaksanakan secara resmi pada 18 Desember, bukan lagi 7 Januari,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kolut, Agusdin.

Dikemukakan Agusdin, Kabupaten Bombana, Kolut dan Wakatobi dimekarkan bersamaan. Atas dasar tanggal pembentukan yang sama, kedua daerah itu merayakan hari jadi pada tanggal dan bulan yang sama, yakni 18 Desember. “Hanya Kolut berbeda,” ucapnya.

Agusdin memastikan bakal melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk para tokoh pemekaran daerah dalam penyusunan Perda.