HUKUM & KRIMINALMUNA

Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Empat Dijebloskan ke Rutan Raha

15
×

Kejari Muna Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Stadion Motewe, Empat Dijebloskan ke Rutan Raha

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe. Foto: Istimewa

.MUNA, SIARANPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri Muna resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyimpangan pada proyek yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, menjelaskan bahwa tiga tersangka merupakan pejabat kepala dinas yang masih aktif di lingkup pemerintah daerah, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek.

Untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik menetapkan H yang menjabat sebagai Kadispora Muna periode 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022 dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, RR yang menjabat Kadispora periode 14 Oktober 2022 hingga 23 Mei 2023 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas PA/PPK.

Satu tersangka lain pada tahun anggaran tersebut adalah MM selaku Direktur PT LBS. Sementara pada Tahun Anggaran 2023, tersangka yang ditetapkan yakni M selaku Kadispora Muna tahun 2023 yang juga bertindak sebagai PA/PPK, serta N selaku Direktur PT SBG.

Dari lima tersangka, empat orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha. Adapun satu tersangka tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam proses penyidikan, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur. Pembangunan Stadion Motewe disebut diawali tanpa studi kelayakan serta tanpa perencanaan dan analisis struktur yang memadai.

Selain itu, PPK diduga melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen pengadaan, termasuk spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak rekanan disebut tidak melibatkan tenaga ahli sesuai ketentuan. Pada tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama, juga tidak dilakukan pemeriksaan dan pengujian bersama tim teknis guna memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Februari 2026, total kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp15,2 miliar.

Kejari Muna menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)