SIARANPUBLIK.COM- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) kembali menahan seorang tersangka lain dari kasus korupsi pembayaran ganti rugi tanah rumah adat Patowonua di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Senin (16/12/2024). Tersangka inisial AR yang bertatus sebagai pihak yang mengaku pemilik lahan.
Kepala Seksi Tindak
Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Ridwan mengatakan, pemanggilan AR sebelumnya dilakukan bersamaan dua tersangka lainnya yakni M dan FP. Akan tetapi, AR mangkir hingga kembali dilakukan pemanggilan.
“Kami jadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan, sehingga kita bisa menuntaskannya pada
hari ini,” tutupnya.
Sebagi mana diketahui, kasus korupsi pembayaran ganti rugi tanah rumah adat Patowonua tersebut melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019. Tiga orang ditetapkan tersangka karena merugikan negara sebesar Rp.
240.000.000.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Kolaka dan perkara bakal dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari.