HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sajam, hingga Uang Palsu

122
×

Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sajam, hingga Uang Palsu

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, SIARAN PUBLIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Kolaka, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kolaka, Herlina Rauf, bersama jajaran, serta disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Herlina Rauf menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 196,5 gram dan tembakau gorilla seberat 10,8 gram.

Selain itu, dimusnahkan pula 23 senjata tajam dari 10 perkara, serta 169 barang rampasan lain, seperti uang palsu, pakaian, buku tabungan, flashdisk, kartu remi, hingga toples.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memastikan barang bukti tindak pidana tidak lagi disalahgunakan,” tegas Herlina. (mas)