KOLAKA – Proses hukum lima tersangka kasus penggelapan dana PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hara Lata di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan Direktur Utama (Dirut)-nya inisial GP (57) memasuki babak baru.
Sat Reskrim Polres Kolaka menyatakan berkas perkaranya dari kelima tersangka dinyatakan lengkap dan resmi diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setenpat pada Kamis (19/12/2024).
“Tahap II. Selain Eks Dirut BPR, 4 rekannya yang juga ditetapkan tersangka bertatus karyawati swasta,” ujarnya Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif.
Disebutkan, empat karyawati yang menetap di Kolaka Itu masing-masing inisial NM (33) yang berdomisili di Kelurahan Sea, MRT (35) beralamat Kelurahan Lalombaa dan YS (33) serta AS (35) menetap di Kelurahan Lalolae.
Lebih gamblang, Iptu Dwi memaparkan jika lima tersangka itu lakukan pengelapan dana bank senilai Rp.959 juta. Pasca digarap Reskrim Kolaka, GP berhasil melarikan diri dan berhasil ditangkap di Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada 14 oktober 2023.
“Jadi hanya sekali kabur dan ditetapkan DPO, buka dua kali,” ucapnya meluruskan.
Eks Dirut dan keempat karyawati dinilai sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang direksi pegawai bank dan atau penggelapan yang berlangsung dari 2016-2021.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 49 Ayat (1) Hurus a,b dan c UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Jadi penanganan kasus ini terus berjalan hingga semua bukti-bukti dinyatakan lengkap untuk dilakukan pelimpahan,” tutupnya.(*)