Kolaka Utara, Siaranpublik.com- Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, menegaskan larangan penggunaan kembang api ilegal dan knalpot brong dalam perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama malam tahun baru. Menurut Kapolres, penggunaan kembang api ilegal berpotensi membahayakan keselamatan, sementara knalpot brong menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat.
Selain itu, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengonsumsi minuman keras, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam, bahan peledak, maupun senjata api tanpa izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan cara yang aman, tertib, dan tidak merugikan orang lain,” tegasnya.
Polres Kolaka Utara akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah titik guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama perayaan Tahun Baru 2026.






