Kolaka Utara,Siaran Publik- Kepala Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah dilaporkan warganya ke Polres Kolut terkait dugaan Penggelapan dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang dikucurkan PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS). Hari ini, sang kades datang ke kantor Polres Kolut memenuhi panggilan Polisi.
“Benar, besok (hari ini,red) jadwal pemanggilannya ke kantor untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, Rabu (18/6/2025).
Kata dia, laporan dugaan penggelapan dana PPM itu diajukan warganya sejak empat hari lalu. Selain kades, pihaknya juga melayangkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan yang dijadwalkan kehadirannya besok.
“Jadi baik terlapor dan pihak perusahaan telah disampaikan surat pemanggilan,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Pitulua telah didemo puluhan warganya karena diduga menggelapkan dana PPM yang dikucurkan PT Fatwa sebesar Rp385 juta selama 11 bulan.
Sementara itu Humas PT FBS, Misran Halisan mengungkapkan jika kades dan perangkatnya mengelolah dana PPM itu secara langsung sejak Agustus 2023 hingga April 2024 atau selama 10 bulan berjalan sebelum dialihkan pengelolaannyaa ke Tim PPM. Besaran dana per bulan disalurkan sebesar Rp35 juta.
Misran juga bilang, PT Fatwa telah menggelontorkan dana kompensasi ke Desa Pitulua setotal Rp175.077.000 berdasarkan usulan program digunakan untuk tiga item kegiatan meliputi pembangunan tempat tinggal bagi imam hingga marbot, pembangunan pagar masjid Al Idrus hingga kegiatan sosial lainnya.
Sementara itu, LPJ untuk bulan Januari hingga April 2024 mencakup lima item kegiatan pembangunan tempat tinggal marbot, penambahan volume drainase, peninggian bahu jalan, pembuatan kanopi masjid, pembangunan pagar masjid berbeda serta rehabilitasi Polindes. Total anggaran diungkapkan mencapai Rp100.012.000.
“Nah ini yang ada masalah karena dari lima item kegiatan, LPJ rehab polindes pada 2024 itu belum kami terimah hingga sekarang,” bebernya saat dikonfirmasi (3/6).