HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Jurnalis TVOne Dianiaya dan Diancam Dibunuh Saat Liputan, IJTI Desak Polisi Tangkap Pelaku

11
×

Jurnalis TVOne Dianiaya dan Diancam Dibunuh Saat Liputan, IJTI Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, SIARANPUBLIK.COM – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan, penyekapan, hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).

Korban dalam peristiwa ini adalah Frendy Primadana, kontributor TVOne Bangka Belitung. Ia diduga dianiaya oleh oknum karyawan perusahaan tambang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) saat melakukan peliputan di area gudang perusahaan di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.

Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, mengecam keras insiden tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku.

“Kami mendesak pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota kami, Frendy Primadana, segera ditangkap. Kasus ini sudah melampaui batas kewajaran. Jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers,” tegas Haryanto.

Menurut IJTI, ada empat dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut, yakni menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, penganiayaan, serta ancaman pembunuhan.

“Ini sangat serius. Sudah ada ancaman bunuh-bunuh. Polisi harus segera bertindak tegas,” ujarnya.

IJTI menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dipukul Saat Mengambil Gambar

Peristiwa bermula ketika Frendy bersama dua jurnalis lain, Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com, mendatangi gudang PT PMM untuk memastikan informasi mengenai keributan yang disebut melibatkan anggota satgas dan warga.

Namun situasi berubah tegang saat salah satu jurnalis mengambil gambar truk yang hendak masuk ke area gudang.

Sopir truk diduga tidak terima difoto dan meminta gambar dihapus. Meski permintaan tersebut dipenuhi, ketegangan tidak mereda.

Ketika truk keluar kembali dari area gudang dan wartawan kembali mengambil gambar, sopir truk tersebut diduga turun dari kendaraan dan memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.

Ancaman juga dilontarkan kepada para wartawan.

“Tunggu saja kamu di sini, saya panggil kawan-kawan saya,” ujar sopir tersebut dengan nada mengancam, seperti dituturkan Wahyu.

Jurnalis Diseret dan Disekap

Situasi semakin memanas saat para jurnalis mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya terjatuh dan terguling di jalan. Dalam kondisi kacau tersebut, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat ditahan di dalam area gudang perusahaan.

“Aku berhasil lolos, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” kata Wahyu.

Dipaksa Buat Video Permintaan Maaf

Frendy mengaku dirinya bahkan dipaksa membuat video klarifikasi permintaan maaf saat berada di dalam area gudang.

Menurutnya, video tersebut dibuat di bawah tekanan dan ancaman pembunuhan dari sejumlah orang di lokasi.

“Kalau tidak buat video, kami diancam mau dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami buat video itu,” ungkap Frendy.

Ia menceritakan setelah terjatuh akibat ditarik satpam, sejumlah orang berdatangan dan diduga ikut melakukan kekerasan.

“Saya ditendang sopir truk sampai hidung saya berdarah. Mereka juga bilang kami tidak akan bisa pulang dan mengancam mau membunuh,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Frendy mengalami luka pada bagian hidung, kepala, dada, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Ia juga melaporkan adanya barang miliknya yang hilang.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu malam.

IJTI Pusat: Kekerasan terhadap Jurnalis Tidak Bisa Ditoleransi

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, turut mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Menurutnya, wartawan yang sedang melaksanakan peliputan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang.

“Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan hukum. Kami meminta Kapolda Bangka Belitung segera mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

IJTI juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban dan menegaskan bahwa organisasi pers tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Herik.