KOLAKA UTARA- Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut), Yusmin menyerahkan 1.000 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 untuk warga dari 18 desa. Penyerahannya dilakukan bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di kantor Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Senin (6/1/2025).
1.000 sertifikat PTSL tersebut terbagi atas 827 hak milik lerorangan, 120 hak pakai pemda dan 53 sertipikat hak pakai pemdes. Sementara untuk aset pemda di luar PTSL sebanyak 70 sertifikat
Adapun lainnya yakni sebanyak 2 sertifikat milik aset MTSN 1 Kolut dan 1 sertifikat aset MAN 1 Kolut. Sementara untuk sertipikasi tanah wakaf sejumlah 12 bidang.
Dalam seremoni penyerahan tersebut, sebanyak 73 sertifikat diserahkan secara langsung kepada masing-masing masyarakat dari 18 desa perwakilan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtera Banong mengatakan program PTSL untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, memberikan kepastian hukum dan juga meningkatkan nilai ekonomi pemiliknya.
Program ini juga dikatakan untuk mencegah munculnya mafia tanah yang kerap memanfaatkan lahan tanpa kepemilikan sertifikat. Olehnya itu, pihaknya ingin memastikan jika lahan-lahan masyarakat tidak lagi menjadi objek klaim sepihak.
Sementara itu, Pj Bupati Kolut, Yusmin mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan atas pencapaiannya. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Pemda Kolut dipastikan akan terus mendukung program tersebut demi kepentingan bersama. “Hal ini juga tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antara Polres Kolut, Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa serta masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kolut, Kuntarto mengatakan, selain memberikan perlindungan hukum, program tersebut juga untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.
Program PTSL dikatakan juga menjadi upaya pencegahan sengketa tanah serta memberikan akses permodalan bagi masyarakat melalui kepemilikan sertifikat. Olehnya itu, pihaknya memastikan semua masyarakat mendapatkan haknya secara transparan dan efisien.
“PTSL Tahun Anggaran 2025 dengan target 1.000 bidang tanah di 18 desa dan 8 kecamatan,” bebernya.
Diterangkan, program tersebut diawali Deklarasi Desa Binaan PTSL yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2024. Desa yang terlibat antara lain Totallang, Rante Limbong, Tojabi, Jabal Nur, Jabal Kubis, Meeto, Koroha, Kalu-Kaluku, Awo dan Watumea. Selebihnya yakni Lapolu, Nimbuneha, Mataiwoi, Kalahunde, Tarengga, Saludongka, Puncak Monapa dan Tobela.
“Kami berharap kolaborasi yang terjalin tahun ini dapat menjadi pondasi bagi kesuksesan di tahun-tahun mendatang,” tutupnya.(red)