SULAWESI TENGGARA

IJTI Sultra Kecam Kepala Bandara Haluoleo Kendari Atas Penghapusan Paksa Video Jurnalis

257
×

IJTI Sultra Kecam Kepala Bandara Haluoleo Kendari Atas Penghapusan Paksa Video Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, dan sejumlah petugas bandara yang memaksa menghapus foto dan video milik jurnalis Kantor Berita Antara, La Ode Muh Deden Saputra, saat bertugas.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 06.20 WITA, ketika Deden meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Kolaka Timur. Jurnalis tersebut mengambil gambar di area check-in Bandara Haluoleo.

Deden sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah, yang belakangan diketahui adalah Kepala Bandara Haluoleo, namun tetap melanjutkan pengambilan gambar karena menjalankan tugas. Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara atas perintah Denny mendatangi Deden dan melarang peliputan dengan alasan area tersebut “sensitif”.

Petugas kemudian memaksa Deden membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam, di bawah tekanan dan disaksikan banyak orang. Setelah itu, mereka memeriksa ulang ponsel untuk memastikan video benar-benar terhapus. Menurut Deden, tindakan itu dilakukan atas permintaan pihak KPK.

IJTI Sultra menilai area check-in bandara merupakan ruang publik yang dapat diakses masyarakat, termasuk jurnalis yang sedang meliput. Organisasi ini menyebut tindakan tersebut melanggar kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, tindakan menghalangi atau memaksa penghapusan materi liputan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam pernyataan resminya, IJTI Sultra menyampaikan enam sikap:

1. Mengecam keras penghapusan paksa foto dan video jurnalis di Bandara Haluoleo.

2. Menuntut pihak Bandara Haluoleo dan KPK memberi penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.

3. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat negara, agar menghormati kerja jurnalistik.

4. Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers melakukan investigasi.

5. Mengimbau jurnalis melaporkan setiap intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.

6. Mengimbau jurnalis menaati kode etik dan UU Pers saat meliput. (red)