SIARAN PUBLIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara resmi membatalkan hasil akhir seleksi terbuka enam jabatan pimpinan tinggi pratama. Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.2.6/145/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. Nur Rahman Umar, pada 1 September 2025 di Lasusua.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Kolut, pembatalan dikemukakan merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12738/R-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Surat tersebut merupakan jawaban resmi BKN atas permohonan Pemkab Kolaka Utara untuk membatalkan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2024.
Adapun enam jabatan yang dibatalkan hasil seleksinya, meliputi:
1. Kepala Dinas Perindustrian
2. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dengan adanya keputusan ini, Pemkab Kolut akan menindaklanjuti arahan BKN untuk memastikan proses pengisian jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rus)