HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan 1,2 juta Laptop

335
×

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan 1,2 juta Laptop

Sebarkan artikel ini
Nadiem Anwar Makarim. Foto: (Istimewah)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9). “Berdasarkan alat bukti dan hasil pendalaman, Kejagung menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Sebelumnya di hari yang sama, Nadiem hadir di Gedung Pidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiganya. Mantan bos Gojek itu tiba bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam. Ia sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.

Kasus yang menyeret nama Nadiem berkaitan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Proyek senilai Rp9,3 triliun ini diduga sarat penyimpangan, mengingat spesifikasi laptop dianggap tidak sesuai kebutuhan dan terkendala akses internet di daerah sasaran.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diduga diperoleh dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.(*)