KOLAKA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial H alias M (56) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kolaka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada 19.30 Wita, Rabu (20/11). Dari tangannya, aparat menyita 13 saset barang haram siap edar.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan H alias M nekat jualan sabu gegara faktor ekonomi guna memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari. Dari pengakuannya, IRT itu telah melakoni profesinya dalam beberapa bulan terakhir.
“Untuk sumber sabu yang dimiliki masih didalami jajaran Sat Resnarkoba. Ia bertatus pengedar,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Iptu Dwi bilang, penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi jual-beli sabu oleh H dengan pelanggannya di Kelurahan Ngapa. Kasat Narkoba, Iptu Haeruddin kemudian mengarahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“H kebetulan sedang di rumah hingga petugas mendatanginya dan langsung dilakukan penggeledahan. 13 saset sabu seberat 4,30 Gram berhasil ditemukan di lantai atas, dalam kamar,” bebernya.
Selain itu, aparat juga menemukan 1 bal plastik saset ukuran kecil dan 1 pipet serta uang tunai Rp. 2,9 juta yang terbagi atas 25 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan 8 lembar Rp. 50 Ribu.
H alias M juga telah di-tes urine untuk mengetahui bertatus hanya mengedar atau juga pengguna. Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (jr)