KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Kolaka Utara untuk memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat DPRD Kolaka Utara Nomor 000.10.1/DPRD/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas laporan Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sulawesi Tenggara, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Januari 2026, serta hasil kunjungan lapangan tim gabungan yang melibatkan BKPSDM, Satpol PP, dan Tim Hukum Pemerintah Daerah.
Dalam surat rekomendasinya, DPRD Kolaka Utara menegaskan bahwa berdasarkan fungsi pengawasan, pihaknya meminta Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi melakukan perbuatan bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak kehormatan, martabat, dan citra ASN sebagai pelayan publik serta mencoreng nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
DPRD juga merujuk pada telaah staf Kepala BKPSDM Kolaka Utara yang menyebutkan perlunya langkah administratif guna menjaga stabilitas layanan publik, meredam potensi gejolak sosial, serta memastikan situasi kerja yang kondusif.
Atas dasar itu, DPRD menilai terdapat tanggung jawab moral dari Kepala Puskesmas Latowu selaku pimpinan unit kerja.
Adapun rekomendasi yang disampaikan DPRD Kolaka Utara kepada Bupati antara lain, pemberian sanksi kepada Kepala Puskesmas Latowu berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada Camat Batu Putih, serta meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara untuk melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Latowu.
Tidak hanya itu, DPRD Kolaka Utara juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan dugaan pelanggaran hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut peristiwa yang terjadi di Puskesmas Latowu.
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, dan diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pesta hiburan malam pergantian tahun di area proyek pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menuai kecaman publik. Kegiatan tersebut tetap digelar meski izin keramaian telah ditolak pihak kepolisian.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pesta musik DJ, sejumlah wanita muda berpakaian minim, pesta kembang api, serta dugaan konsumsi minuman keras (miras). Lokasi acara yang berada di lingkungan fasilitas kesehatan dinilai mencederai fungsi dan etika ruang publik.






